Predator Seksual Mengintai, Kapolres Imbau Jaga Anak-Anak
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono.--(dokumen/radarkaur.co.id)
Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Rilis 3 Tersangka Ilegal Logging dan 11 Tersangka Tipidum dan Tipiter
BACA JUGA:Amplop Suharso
Untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui tindakan pelecehan seksual.
Pemerkosaan bahkan tindakan yang dicurigai perlakuan tidak senonoh kepada setiap anak.
"Kepada masyarakat segera laporkan apabila ada hal- hal yang mulai berbuat tidak senonoh terhadap anaknya. Atau anak tetangga bahkan anak orang lain yang harus mendapatkan perlindungan dari predator seks anak," tegas Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH kepada radarkaur.co.id, Selasa 6 September 2022.
Kapolres juga mengimbau kepada setiap orang tua yang memiliki anak perempuan agar selalu aktif mengawasi aktifitas anak-anaknya.
BACA JUGA:Bus Kurnia
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (4)
Aktifitas anak diharapkan selalu dipantau.
Jangan sampai anak yang mulai beranjak remaja salah dalam pergaulan.
"Dalam upaya melindungi anak di bawah umur dari predator seks tersebut yang paling penting ialah dari orang tua anak. Orang tua harus selalu terlibat mengawasi dari setiap aktifitas anaknya," ucap Kapolres.
Begitu juga saat anak mencoba untuk keluar malam dengan alasan apapun agar kiranya dapat dilarang.
BACA JUGA:Harga BBM Tinggi, Angka Kriminalitas Berpotensi Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: