Banyak Tidak Masuk, Data Non ASN Berkurang Drastis
Rekapitulasi pendataan tenaga Non ASN 2022 di ruang sekda Kaur, Selasa 4 Oktober 2022.--(dokumen/radarkaur.co.id)
Sementara itu syarat honorer guru yang dapat diusulkan dalam aplikasi tersebut yaitu honorer yang dibayar dari APBD dan APBN.
Apabila honorer guru tidak termasuk dalam pembayaran tersebut maka tidak bisa masuk usulan aplikasi.
BACA JUGA:Lantai Lapuk, Jembatan Menuju Dua Desa ini Membahayakan
BACA JUGA:Hermen Malik Motivasi Siswa SMAN 10 Kaur Pentagon
Sama seperti halnya di OPD. Apabila honorer sudah terputus. Maka honorer tersebut tidak dapat masuk pada usulan aplikasi.
Akan tetapi honorer guru dari sekolah swasta maupun honorer yang terputus tersebut akan tetap di data. Dan dimasukan dalam pendataan bagian yang tercecer.
Dan masuk di data susulan yang pendataannya dilakukan secara pendataan manual.
"Artinya dia akan masuk di data susulan yang pendataannya manual. Untuk honorer aktif akan dimasukkan melalui pendataan aplikasi. Setelah ada verifikasi perbaikan yang dilakukan maka akan disampaikan ke Kemenpan RB," ujarnya.
BACA JUGA:SMPIT Insan Kamil Laksanakan PTS
BACA JUGA:'Lapor Pak Dewan', Masyarakat Tuntut Realisasi Kebun Plasma PT DSJ
Maka dari itu untuk selanjutnya tinggal menunggu petunjuk dari Kemenpan- RB. Akan seperti apakah nanti honorer yang sudah terdata secara aplikasi.
Apakah akan melalui seleksi atau dari kriteria yang berdasarkan masa kerja atau pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: