72 Hektar Sawah Dikeluarkan dari Usulan LSD, Alasannya Masuk Akal
Asisten 2 menerangkan soal usulan Lahan sawah dilindungi (LSD).--(Poto: Kamarudin/ radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemda Kaur mengungkapkan lebih dari 72 hektar lahan sawah sudah dikeluarkan dari usulan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Alasan dikeluarkan luas lahan itu dari sebelumnya masuk dalam Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2019 cukup masuk akal.
Perubahan format proses penetapan Lahan sawah saat ini sudah mencapai tahapan Verifikasi Lapangan.
Dalam tahapan verifikasi lapangan tersebut. Kemudian diputuskan hanya ada 163 hektar lebih LBS yang diusulkan menjadi LSD di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Kunker Asisten 1 Pastikan Pelayanan ke Masyarakat Berjalan Baik
BACA JUGA:Soal Gaji PPPK Tertunda, Ini Kata BPKAD
Usulan itu sudah disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.
Hal itu disampaikan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Asisten II Arsal Adelin, S.Pd, M.Pd saat dikonfirmasi radarkaur.co.id Rabu, 5 Oktober 2022.
Disampaikan Arsal Adelin bahwa dalam tahapan verifikasi lapangan tersebut. Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur bersama Kementerian ATR secara langsung melakukan penyisiran dan penentuan titik-titik lokasi LSD di beberapa wilayah Kabupaten Kaur.
Penyisiran dilakukan melalui Zoom Meeting.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Telat Ganti Persneling, Truk Muatan TBS Terbalik
BACA JUGA:Harga TBS Stabil, Produksi Buah Justru Turun
Penyisiran wilayah LSD tersebut diantaranya menyisir titik lokasi lahan sawah dilindungi di jalan nasional dan jalan provinsi.
Saat penyisiran titik lokasi tersebut ada beberapa titik lokasi lahan sawah yang telah dikeluarkan dari LSD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: