NonASN Kriteria Ini Prioritas Diangkat CPNS atau PPPK 2023, Ada 7 Kategori Honorer Dihapus dari Pendataan

NonASN Kriteria Ini Prioritas Diangkat CPNS atau PPPK 2023, Ada 7 Kategori Honorer Dihapus dari Pendataan

5 Peluang CPNS SMA Sederajat Tanpa Syarat Tinggi Badan Dari Kementerian dan Instansi, Wajib Punya Sertifikat Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya," kata MenPANRB seperti diilansir RADARKAUR.CO.ID pada Sabtu, 3 Desember 2022 dari kanal YouTube Fandi AP dalam video yang berjudul "Kabar baik! CPNS dan PPPK 2023 siap digelar! Yuk persiapkan dari sekarang".

Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.

Berikut beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023:

BACA JUGA:Penataan Dapil, Alokasi Kursi DPRD Kaur Bergeser pada Pemilu 2024 

BACA JUGA:Subsidi Kompensasi BBM 641 Nelayan di Kaur Diluncurkan Minggu Ini, Cek Data Disini!

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

BACA JUGA:Hotman Paris: Felicia dan Nyonya Hotman ke Qatar, Hotman Sibuk Urus Kasus ART di Bengkulu 

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Seleksi PPPK Kesehatan di Sumatera, Termasuk Bengkulu

Di sisi lain, kriteria lama masa kerja ini disebutkan tidak akan berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun. Apabila bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.

Apabila kriteria atau syarat tersebut telah disepakati, maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus tahapan seleksi.

BACA JUGA:Hotman Paris ke Kapolri soal Kasus ART di Bengkulu: Bukan Kasus Triliunan Tapi Menyentuh Rasa Kemanusiaan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: