GERAM! Anak SMP ini Dicabuli Teman Facebook, Perbuatannya Terekam CCTV

GERAM! Anak SMP ini Dicabuli Teman Facebook, Perbuatannya Terekam CCTV

GERAM! Anak SMP ini Dicabuli Teman Facebook, Terekam CCTV Lagi?--Ilustrasi

BACA JUGA:15 Kue Tradisional Khas Bengkulu, Kesukaan Raja Bengkulu, Ada yang Diekspor hingga Mancanegara

Kasatreskrim kemudian menjelaskan lebih lanjut tentang pasal yang menjerat pelaku pemaksaan dan pencabulan terhadap bocah dibawah umur. 

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dikenai Undang-undang , Pasal 76 d UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Sub Pasal 76 e UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: