GERAM! Anak SMP ini Dicabuli Teman Facebook, Perbuatannya Terekam CCTV

GERAM! Anak SMP ini Dicabuli Teman Facebook, Perbuatannya Terekam CCTV

GERAM! Anak SMP ini Dicabuli Teman Facebook, Terekam CCTV Lagi?--Ilustrasi

Pelaku yang juga masih dibawah umur membawa korban dengan modus untuk mengobrol di halaman samping rumah saksi. Lalu, korban yang tidak mengetahui niat buruk teman Facebook ini menurut saja.  

Kemudian, sekiranya pukul 23.00 WIB pelaku awalnya hanya mengobrol tiba-tiba mencium korban dibawah umur. 

BACA JUGA:Sulap Wisata Danau Kembar dan Pantai Pasir Putih di Kaur Bengkulu, Makin Sejuk dan Nyaman, Hutan Mangrove 

BACA JUGA:Sensasi Maroko di Piala Dunia 2022 Berlanjut, 7 Negara Pendukung LGBT Tumbang, Prediksi Formasi 4 Semifinalis

Tidak sampai disitu, pelaku memaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri kepada bocah yang dikenalnya lewat Facebook.  

Korban yang syok setelah kejadian langsung masuk kedalam rumah sambil menangis. Miris, pelaku malah pergi tanpa sedikitpun merasa bersalah. Atas kejadian itu, Satreskrim Polres Seluma membenarkan laporan korban.  

“Korban semula diajak ngobrol biasa, tak lama pelaku menarik tangan korban hingga terjadilah perbuatan itu,” kata Iptu Dwi Wardoyo, SH MH dilansir radarkaur.co.id dari radarseluma.disway.id, Minggu (11/12/22).

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polres Seluma, LP Nomor : LP/B/750/XII/2022/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 11 Desember 2022 aksi bejat yang dilakukan oleh teman Facebook KE (14) terekam CCTV rumah saksi.  

BACA JUGA:200 Orang jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol Bengkulu, Kejati juga Usut 4 Kasus 

BACA JUGA:Kronologi Pimpinan Ponpes Berbuat Asusila ke 3 Santriwati, Korban Pelecehan Seksual hingga Mendapat Ancaman

Esok hari usai kejadian pencabulan oleh remaja dibawah umur Ibu saksi memeriksa kamera CCTV. Dari hasil rekaman CCTV ibu temannya dapat melihat perbuatan bejat pelaku.  

Selanjutnya, Ibu saksi mendatangi rumah korban untuk menanyakan kebenaran kasus yang menimpanya. Melalui kedua orang tua korban dan Ibu saksi ia mengakui bahwa dirinya dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.  

Kedua orang tua korban jelas marah dan membawa kasus ini ke Polres Seluma dengan mengantongi bukti CCTV dan kemungkinan bukti ‘Chatting Messenger’ yang menunjukkan kedekatan antara korban dan pelaku.  

“Laporan sudah kita terima dengan bukti yang mengarah jelas, pelaku mendapat ancaman kurungan paling tidak 15 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH, (11/12/22).  

BACA JUGA:Misteri Bertemunya Danau Kembar dan Pantai Pasir Putih di Kaur, Kekayaan Hutan Mangrove Bengkulu 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: