2023, Pancairan Dana BOS Dua Tahap
Halimah Suharti--
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Di tahun 2023, ada perbedaan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di jenjang SD dan SMP.
Berdasarkan Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022, perbedaan dalam hal penyaluran dan pelaporan dana BOS dari tahun sebelumnya.
Tahun 2022 penyaluran dana BOS tiga tahap, yakni tahap satu 30 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 30 persen.
Sementara untuk tahun 2023, pencairan dana BOS hanya dua tahap saja, yaitu tahap satu 50 persen yang paling cepat disalurkan bulan Januari, dan tahap dua 50 persen paling cepat disalurkan bulan Juli.
BACA JUGA:Frasa Ini Kunci Sukses Sebuah Hubungan, Ahli Psikologi Ungkap Hasil Peneliti 40.000 Pasangan!
Kepala SDN 14 Kaur Halimah Suharti, S.Pd mengakui, telah terjadi perbedaan penyaluran dana BOS di 2023. Hal ini berdasarkan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.
"Benar, untuk penyaluran dana BOS di tahun 2023 ini berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya. Biasanya disalurkan empat bulan sekali. Namun di 2023 ini disalurkan selama enam bulan sekali atau sekali dalam satu semester," ungkap Halimah.
Ia menambahkan, jika diharuskan untuk memilih, pihaknya lebih memilih untuk mengikuti penyaluran dana BOS sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena, salah satu kendala Juknis baru ini pembelanjaan sekolah menjadi berkurang.
Sedangkan pengeluaran pembelanjaan sekolah terus berlangsung, seperti honorer guru menggunakan dana BOS. Namun, dikarenakan telah adanya Juknis tersebut pihaknya akan tetap mengikuti peraturan yang ada.
BACA JUGA:Peruntungan Shio Sabtu 21 Januari 2023: Sabtu Penuh Konflik... Shio Ular Memimpin!
"Untuk nominal penyalurannya masih sama dengan nominal tahun sebelumnya. Jadi untuk 2023 ini pembelanjaan sekolah menjadi berkurang. Itu yang menjadi kendala kami, bagus jika cairnya cepat, jika pencairan lama, ini yang sangat menjadi kendala bagi kami," ucapnya.
Terpisah, Kepala SDN 21 Kaur Midi Hantono, M.Pd mengatakan, bahwa setuju dengan Juknis yang keluar pada 2023 ini. Pihaknya bisa melakukan penganggaran terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: