Tidak Taat Aturan, Sepeda Listrik Dijaring
Poto ilustrasi sepeda listrik--
KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Di Kabupaten Kaur semakin banyak yang menggunakan sepeda listrik. Sehingga meresahkan pengguna jalan lain.
Karena orang tua yang tidak mengertikan akan kepentingan keselamatan anaknya saat menggunakan sepeda listrik di jalan raya, dengan memberikan izin untuk anaknya pergi ke sekolah menggunakan sepeda listrik.
Karena itu, Satlantas Polres Kaur, mulai melakukan himbauan terlebih dahulu sebelum akan melakukan pemberian sanksi tegas kepada pengguna sepeda listrik.
BACA JUGA: KPU Kaur Umumkan 75 Anggota PPK Terpilih, Berikut Nama dan Jadwal Pelantikannya
Perlu diketahui aturan penggunaan sepeda dan skuter listrik, sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Yang mana pasal 3 menyebutkan, penggunaan sepeda dan skuter listrik harus memenuhi syarat keselamatan meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) di bagian belakang, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, kecepatan paling tinggi dua puluh lima kilometer per jam.
BACA JUGA: Bersiap! Jika Lolos 3 Tahap Ini Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Hilal PNS dan PPPK Tahun 2023
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Jangkung Riyanto, S.Ikom mengatakan, bahwa saat ini banyak atensi yang masuk dari masyarakat, mempertanyakan penggunaan sepeda listrik.
Dikarenakan berkenaan dengan pengguna sepeda listrik yang dikendarai oleh anak usia sekolah dasar, yang berboncengan tanpa pengawasan orang tua di jalan raya.
BACA JUGA: PUPUK INDONESIA: 1.023 Distributor Akan Salurkan 9 Juta Ton Pupuk Subsidi 2023
BACA JUGA: Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari 2023, 3 Jenis BBM Dilarang Punya Waktu 11 Hari Lagi
“Saat ini peraturan pengguna sepeda listrik sedang kami sampaikan secara langsung kepada masyarakat. Agar jangan pernah bermain - main, atau menganggap sepeda listrik ini tidak membahayakan pengguna dan pengendara lain. Karena sepeda listrik yang beredar saat ini rata-rata memiliki kecepatan di atas 60 kilometer perjam,” ungkapnya.
Dia menambahkan, berkenaan dengan syarat pengemudi sepeda dan skuter listrik ini, harus sesuai pasal 4 yakni, menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: