Harga Rokok Eceran Naik Berlaku 1 Januari 2023, Sri Mulyani: Dampak Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Ilustrasi Bungkus Rokok. Seperti diketahui peredaran rokok ilegal di Bengkulu cukup tinggi.--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan informasi harga rokok eceran naik.
Pada tanggal 14 Desember 2022 Sri Mulyani umumkan harga rokok eceran naik berlaku 1 Januari 2023.
Kenaikan harga rokok diterbitkan usai Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) diperkirakan meningkat 10 persen selama 2 tahun (2023-2024).
Keputusan Kemenkeu menaikkan tarif CHT mendukung penurunan kebiasaan merokok anak Indonesia.
BACA JUGA:10 Hari Lagi, Aturan Baru BBM Berlaku 1 Januari 2023, 3 Jenis BBM Dilarang Edar
Dilansir radarkaur.co.id dari laman Kompas.com berdasarkan data jumlah perokok anak di Indonesia meningkat jadi 10,70 persen pada tahun 2019.
Upaya kenaikan harga rokok dinilai efektif mengurangi perokok anak, keputusan ini berlaku 1 Januari 2023.
Selain itu, kenaikan harga rokok terbatas terhadap Inflasi harga konsumen (IHK) dampak inflasi kenaikan harga rokok bagi perekonomian negara.
Keputusan Kemenkeu Sri Mulyani terhadap aturan baru kenaikan tarif CHT berlaku 1 Januari 2023 hingga dua tahun kedepan.
BACA JUGA: Ganti BBM ke CNG, GasKu Hadir Lewat SPBG, Begini Cara Pemasangan Konverter Kit
Sri Mulyani mengatakan bahwa pertumbuhan inflasi kenaikan harga rokok berkisar 0,1-0,2%.
Dampak inflasi kenaikan harga rokok mengecilkan pertumbuhan ekonomi dan Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: