Simak Baik-Baik Syarat Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Tercantum Dalam RUU ASN!!
Syarat diangkat Kepala Sekolah dan Lama Masa Jabatan, dalam Aturan Baru KemdikbudRistek, Simak Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)
Dari pendataan yang dilakukan, diketahui jumlah honorer atau nonASN di Indonesia mencapai lebih dari 2,4 juta orang.
"Dilema-dilema ini lah mudah-mudahan segera kami beresin. Sebelum ini kami telah mengirim surat kepada bapak ibu untuk Surat Pertanggung Jawaban Mutlak data nonASN. Sebelum ada SPTJM, itu jumlahnya 2,4 juta lebih. Setelah ada surat sudah turun jadi 2,2 juta," katanya.
Ia juga meminta kepada instansi yang belum memberikan data ke pusat terkait jumlah honorer.
Menurutnya, pendataan nonASN ini penting dilakukan agar bisa memutuskan nasib tenaga honorer ke depannya.
Azwar menjelaskan ada tiga skenario yang akan diambil untuk memutuskan nasib honorer.
3 Skenario yang disebut Menpan RB tersebut yakni
Pertama Tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN.
Menpan RB menjelaskan bahwa Pilihan ini dipertimbangkan karena negara akan menerima dua dampak.
Pertama kesejahteraan tenaga honorer, kedua nominal anggaran yang harus dikeluarkan untuk menjamin upah tenaga honorer.
BACA JUGA:5 Tips Budidaya Anggur, Sulap Pekarangan jadi Kebun Anggur Bernilai Ekonomis
Skenario kedua yakni Seluruh tenaga Non ASN diberhentikan seluruhnya.
Jika ini benar-benar terjadi tentu saja akan banyak tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan. Sementara negara juga masih memerlukan SDM yang lebih banyak. Terutama tenaga pengajar yang masih sangat dibutuhkan.
Dana Skenario ketiga yakni Diangkat sesuai dengan skala prioritas.
Program ini masih menjadi prioritas Pemerintah dengan mempertimbangkan banyak kemungkinan.
Dimana tenaga honorer harus melalui beberapa tahapan seleksi untuk mendapatkan posisi tenaga ASN. Tentu saja ini memerlukan usaha yang lebih ekstra untuk mempersiapkan serangkaian tes pengangkatan ASN atau PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: