Rencana Pensiun Dini Massal Pernah Disinggung Jokowi, Kemenpan RB tunggu RUU ASN Disahkan
Kamu Ingin jadi PNS? Berikut Keuntungan Menjadi PNS Pusat--(dokumen/radarkaur.co.id)
Hal ini sudah direspon oleh MenPAN RB, namun dalam perwujudannya tentu tidak mudah.
Sehingga, terbitlah Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tentang kesejahteraan ASN.
BACA JUGA:Panik, Sabu yang Dibawa Pedagang Ikan Keliling itu sempat Dibuang
BACA JUGA:Pernikahan Dua Negara: Cerita Gadis Kaur Bengkulu Menikahi Bule Australia Sehari Setelah Bertemu di Bali
Asal mula munculnya rencana Pensiun Dini Massal
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa RUU ASN tentang Pensiun Dini Massal muncul karena adanya wacana yang mempertimbangkan produktivitas kinerja ASN.
Wacana tentang Pensiun Dini Massal termuat dalam draft RUU ASN atas Perubahan UU 5/14.
Draf RUU ASN itu sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
BACA JUGA:3 Wilayah Terkaya di Lampung, Nomor 1 Bukan Bandar Lampung Tapi Penghasil Udang dan Gula Terbesar
BACA JUGA:Pedagang Ikan Keliling Tiba-Tiba Diamankan Pria Berpakaian Sipil Katanya Polisi Satnarkoba, Ada Apa?
Serta, menjadi prioritas DPR RI untuk kemudian disahkan sebagai Dasar Hukum ASN.
Menghimpun dari berbagai sumber, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta untuk melakukan perpanjangan masa Revisi Undang-undang ASN atau RUU ASN.
Kemudian, akan ditinjau ulang dalam Sidang Paripurna tahun 2023.
Berikutnya, apakah RUU ASN tersebut layak atau tidak dijadikan Dasar Hukum ASN.
BACA JUGA:Lelang Randis BS Terkendala Anggaran
BACA JUGA:Dua BUMD Belum Berikan Kontribusi ke APBD BS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: