Rencana Pensiun Dini Massal Pernah Disinggung Jokowi, Kemenpan RB tunggu RUU ASN Disahkan
Kamu Ingin jadi PNS? Berikut Keuntungan Menjadi PNS Pusat--(dokumen/radarkaur.co.id)
Terutama, tentang Pensiun Dini diputuskan dalam pengesahan 39 butir Prolegnas 2023.
MenPAN RB juga berkaca pada perusahaan swasta seperti BUMN yang sudah lama merancang peraturan Pensiun Dini bagi karyawan.
Adapun opsi yang diberi, apabila Pegawai merasa bosan, sudah tidak produktif, mengalami suatu penyakit yang tidak memungkinkan bekerja diberi ruang untuk mengajukan Pensiun Dini.
“Soal kinerja ASN ini ada yang sangat produktif, ada yang tidak dan ada yang menilai,” kata Azwar Anas, mengutip CNBC TV, Rabu 4 Januari 2023.
BACA JUGA:Februari, SDN 90 Kaur Diresmikan Sekolah Penggerak
BACA JUGA:Cegah Balap Liar dan Tawuran, Remaja Nongkrong Dibubarkan
Namun, gagasan publik yang didasari peraturan Perusahaan Swasta tentang Pensiun Dini belum sampai ke DPR RI.
Sehingga, MenPAN RB kemudian mempercepat melakukan pendataan ASN untuk memperoleh rancang gambaran penataan ASN yang diproyeksikan selama 5-10 tahun kedepan.
Skema Pensiun Dini Massal
Pensiun Dini Massal yang termuat dalam draft RUU ASN merupakan perubahan atau UU 5/14.
Kemudian, diperkuat oleh Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP UU 11/17 atas skema Pensiun Dini Massal.
BACA JUGA:PK-LK Adakan Tes Wawancara Asrama
Pensiun Dini Massal mengacu pada skema 45:20 atau PNS bisa mengajukan Pensiun Dini apabila sudah mencapai umur 45 tahun dengan lama masa kerja 20 tahun.
Banyak PNS yang tertarik untuk mengajukan Pensiun Dini Massal, karena dua alasan.
Pertama, sudah tidak produktif dan kedua merasa bosan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: