Rencana Pensiun Dini Massal Pernah Disinggung Jokowi, Kemenpan RB tunggu RUU ASN Disahkan

Rencana Pensiun Dini Massal Pernah Disinggung Jokowi, Kemenpan RB tunggu RUU ASN Disahkan

Kamu Ingin jadi PNS? Berikut Keuntungan Menjadi PNS Pusat--(dokumen/radarkaur.co.id)

Sehingga, Pemerintah memberi kebebasan untuk melanjutkan karir atau mengundurkan diri dari pekerjaan seorang ASN.

BACA JUGA:Bansos Tahun Baru! Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu Cair Lewat Aplikasi Pemerintah. Buruan Cek Linknya disini!

BACA JUGA:Pedagang Ikan Keliling Tiba-Tiba Diamankan Pria Berpakaian Sipil Katanya Polisi Satnarkoba, Ada Apa?

Selanjutnya, hal ini sesuai pada Aturan yang tercantum dalam Dalam UU 05/14, mengutip yogyakarta.bkn.go.ig (4/1/23) dimana PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena lima (5) kondisi diantaranya:

1.    Meninggal dunia

2.    Berhenti atas permintaan sendiri

3.    Mencapai batas usia pensiun (BUP)

4.    Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

5.    Sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.

Sementara, saat ini skema pengajuan Pensiun masih memegang Dasar Hukum UU 11/69 tentang skema 50:20.

BACA JUGA:Seluruh Guru ASN SMAN 5 Kaur Dites Membaca Al Quran

BACA JUGA:Harga dan Distribusi Elpiji Subsidi, Stabil

Syaratnya, harus berusia paling tidak 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

Perampingan organisasi dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN

Perampingan organisasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: