Petani Padi Diingat Zakat
Petani padi di Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah melakukan panen padi, Minggu (8/1). (dokumen/radarkaur.co.id)--
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Petani padi yang kini tengah melakukan panen, terkhusus yang berkeyakinan muslim.
Diingat melakukan kewajiban zakat, dari hasil pertanian yang ditanam musiman tersebut.
Kepala KUA Kaur Tengah, Dadi Aprido, SE mengatakan, berbeda dari zakat fitrah yang pembayarannya ditentukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen dengan syarat jumlahnya sudah mencapai nisab.
BACA JUGA:Usaha Ekonomi Produktif, Majelis Taklim Lailatul Qadar Buat Kue Kering
BACA JUGA:Pasar Era Gro DKP BS Setiap Bulan
Atau jumlah batasan kepemilikan seorang muslim, selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat.
Terdapat dua versi dalam penentuan nisab dari zakat hasil panen tanaman konsumsi, seperti padi ataupun jagung.
Pertama, hasil pertanian adalah 5 wasd atau setara 750 Kilogram (Kg). Sedang versi lain menyebutkan bila 5 wasd setara dengan 653 Kg.
"Zakat ini tanpa harus menunggu haul, atau kepemilikan harta selama satu tahun. Lalu ketentuan lain untuk Muzakir atau wajib zakat, sawah itu milik sendiri dalam artian bukan buruh yang bekerja dengan orang sebagai buruh," ujar Kepala KUA Kaur Tengah, Sabtu (7/1).
BACA JUGA:GOR Padang Panjang Akan Dijadikan THK
BACA JUGA:Lokasi Bali, Jalan Padang Panjang Dipasang 'Polisi Tidur'
Tambahnya, zakat ini juga berlaku untuk komoditi pertanian lain.
Meliputi biji-bijian, sayur-mayur, buah-buahan, umbi-umbian, dan tanaman lain yang memiliki nilai ekonomis. Termasuk hasil pertanian kelapa sawit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: