Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah!

BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah!

BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah! --tangkapan layar instagram @pertamina

Harga BBM Pertalite Seharusnya Rp8.100

Setelah harga baru BBM pertamina pada 4 jenis non subsidi, masyarakat masih menunggu kapan pemerintah akan menetapkan harga baru BBM subsidi yakni pertalite dan solar.

Padahal harga minyak dunia turun terus, sehingga sudah semestinya pemerintah menetapkan harga baru BBM subsidi jenis Pertalite seharusnya. 

Harga baru BBM jenis pertalite semestinya cuma Rp8.100.

Tercatat, harga minyak mentah Brent pada perdagangan Jumat (30/12) atau hari terakhir perdagangan pada 2022 bertengger di level US$ 85,91 per barel.

BACA JUGA:Panik, Sabu yang Dibawa Pedagang Ikan Keliling itu sempat Dibuang

BACA JUGA:Pernikahan Dua Negara: Cerita Gadis Kaur Bengkulu Menikahi Bule Australia Sehari Setelah Bertemu di Bali

Sementara, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) dibanderol US$ 80,26 per barel.

Harga minyak saat ini sudah jauh menurun dibandingkan puncak tertingginya pada 8 Maret 2022 yang tercatat sebesar US$ 127,98 per barel.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan alasan pemerintah memiliki ruang menurunkan harga BBM bersubsidi karena dari sisi pendapatan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) capaiannya sudah melebihi target.

Selain itu, berkah dari harga komoditas energi seperti minyak dan gas (migas) serta batubara cukup besar sepanjang 2022, sehingga bisa mendongkrak penerimaan.

BACA JUGA:Terbaru, Harga 4 Jenis BBM Pertamina per 3 Januari 2023 di 34 Provinsi, Cek Semua Disini!!

BACA JUGA:Wabup Kaur Butuh Pemulihan Selama 3 Bulan, Lancar Berkomunikasi dengan Sahabat dan Rekan

Faktor lain, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semakin kecil pada tahun depan.

Yakni ditargetkan 2,84 persen dari produk domestik bruto (PDB), membuat alokasi dana subsidi yang belum terpakai bisa digunakan untuk menurunkan harga BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: