Alih Fungsikan Lahan Pertanian Bisa Dipidana
Edi Siswanto--
"Ya, nanti akan kita sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu. Sehingga masyarakat tahu mengenai peraturan baru dalam pengelolaan lahan pertanian," pungkasnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD BS Susman Hadi menyebutkan, Perda tersebut sangatlah penting.
BACA JUGA:Jalan Provinsi Desa Datar Lebar Jadi Bank Sampah
BACA JUGA:Ria Ricis Ajak Anaknya Naik Jetski, Baby Moana Dikhawatirkan Terkena Shaken Baby Syndrome
Selama ini alih fungsi lahan pertanian BS terjadi karena banyak faktornya.
Paling menonjol, lantaran jaringan irigasi yang tidak memadai dan sering rusak. Akibatnya lahan pertanian BS terpaksa alih fungsikan pemiliknya.
Namun ia berharap, adanya Perda ini pemerintah dapat memaksimalkan lahan pertanian masyarakat.
"Saya anak petani dan paham betul soal ini. Pada pemerintah daerah agar lebih perhatian terhadap kebutuhan lahan pertanian, soal Perda kami dukung," demikian Susman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: