Pendaftaran Program Kartu Prakerja Dibuka Triwulan Kesatu, Penerima Bansos Boleh Daftar, Cek Link di Sini!

Pendaftaran Program Kartu Prakerja Dibuka Triwulan Kesatu, Penerima Bansos Boleh Daftar, Cek Link di Sini!

Program Kartu Prakerja 2023 jadi Skema Normal, Insentif Diterima Rp4,2 juta, Buruan Daftar disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pendaftaran Program kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 sebentar lagi dibuka. Terkait skema pelaksanaan berbeda dari tahun 2022.

Eksekutif manajemen Pelaksanaan Program Kartu Prakerja gelombang 48  Denni Puspa Purbasari, menjelaskan bahwa pendaftaran Prakerja dibuka pada Triwulan (I) pertama.

Hal ini disambut oleh menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto tentang informasi pendaftaran. Serupa ia turut menuturkan skema pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

“Skema pelaksanaan program kartu Prakerja dilaksanakan secara offline, online dan hybrid (gabungan),” kata Airlangga, dikutip radarkaur.co.id dari akun instagram prakerja.go.id Jumat 13 Januari 2023.

BACA JUGA:Syukurlah, Harga BBM Pertamina Turun Rp700 - Rp2.150 per liter, Cek Harga Terbaru Pertalite dan Pertamax!

BACA JUGA:5 Skema Terbaru Program Prakerja 2023, Penerima Bansos juga Boleh Daftar, Cek Cara Pendaftarannya!

Skema Pelaksanaan itu jelas berbeda dari tahun 2022 yang dilaksanakan secara offline.

Tahun ini Program Kartu Prakerja dilaksanakan dengan berpacu pada tiga Pengaturan.

Setelah pendaftaran kartu Prakerja dibuka, ditahap pelaksaan berlangsung dengan tiga cara.

Tahap pertama mengelola insentif pelatihan, Insentif pasca pelatihan dan durasi Pelaksanaan Pelatihan.

BACA JUGA:7 Tips Sukses jadi Freelance Agen Properti, Prospek Karir Menjanjikan di Masa Depan!

BACA JUGA:Psikolog Ungkap Perasaan Betrand Peto ke Sarwendah, Tes Psikologi Perjelas Rumor Netizen. Apa Kata Ruben?

Pemerintah mengatur pendaftaran dan pelaksanaan Program Kartu Prakerja tahun 2023 dengan mendukung pembiayaan senilai 2,67 triliun.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja yang dibuka pada triwulan 1 tahun 2023, berikutnya dilanjutkan dengan pelaksanaan skema normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: