Data KK di DTKS Seperti Ini Bikin 5 Kelompok Sasaran PKH Batal Dapat Bansos hingga Rp3 juta
Data KK di DTKS Seperti Ini Bikin 5 Kelompok Sasaran PKH Batal Dapat Bansos hingga Rp3 juta--(dokumen/radarkaur.co.id)
Misalnya, buku pelajaran, Pembayaran uang iuran sekolah dan lainnya.
BACA JUGA:Peruntungan 12 Shio Kamis 19 Januari 2023: Shio Macan Hujan Angpao, Shio Kelinci OTW ke Pelaminan!
BACA JUGA:Siswi di Kaur Bengkulu Diancam Pakai Pisau, Usaha Rudapaksa atau Pembegalan? Kapolsek Bilang Begini!
Sedangkan kelompok Disabilitas berat dan lansia berusia 70 tahun keatas berhak menerima bantuan hingga Rp2,4 juta.
Dua kriteria ini merupakan kelompok masyarakat yang tidak bisa bekerja secara produktif karena keterbatasan fisik.
Jadi, secara khusus masyarakat memberi perhatian untuk kesejahteraannya.
5 Kelompok Sasaran penyaluran PKH, bisa berhenti atau tidak menjadi penerima manfaat apabila data KK di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial tidak sesuai.
BACA JUGA:2 Oknum Ditangkap Peras 17 Kades adalah Pimred dan Wartawan, Duit yang Diamankan Segini!
Terkhususnya, bagi anak Sekolah atau berstatus pelajar dipertimbangkan tidak menjadi penerima manfaat apabila Data KK tidak solid dengan DTKS Dinas Sosial.
Berikut ini 7 ciri-ciri KK tidak bisa terima Bansos, yaitu:
1. Data KK tidak termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Ketidakcocokan NIK dan KK aktif dari DTKS Dukcapil
3. Salah satu anggota keluarga dinyatakan menerima bantuan Covid-19, anak yatim Piatu yang tercatat dalam KK
4. Status orang tua masih lengkap. Dalam bidang Pendididikan anak yatim-piatu diprioritaskan menerima manfaat PKH. Namun, jika keluarga itu masih memiliki orang tua lengkap, jika tergolong rentan miskin berhak menerima manfaat PKH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: