Data KK di DTKS Seperti Ini Bikin 5 Kelompok Sasaran PKH Batal Dapat Bansos hingga Rp3 juta

Data KK di DTKS Seperti Ini Bikin 5 Kelompok Sasaran PKH Batal Dapat Bansos hingga Rp3 juta

Data KK di DTKS Seperti Ini Bikin 5 Kelompok Sasaran PKH Batal Dapat Bansos hingga Rp3 juta--(dokumen/radarkaur.co.id)

6.    Aplikasi akan memproses dengan validasi dan verifikasi data

BACA JUGA:Bersiap! Bansos BPNT, PKH dan BLT BBM Tahap 1 Segera Cair, Ini Metode Penyaluran 2023

Selain pendaftaran online, mengusulkan PKH bisa secara offline dengan menemui kelurahan. Simak aturannya!

Pertama, mengajukan permohonan usulan sebagai PM PKH ke kantor desa/kelurahan.

Pengusul akan diarahkan untuk melengkapi dokumen, dengan syarat membawa KTP dan KK. Setelah itu, kelurahan akan membawanya ke Kantor Camat.

Ditahap ini penyaluran Bansos dikomunikasikan soal kelayakannya. Data yang lolos akan dibawa ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.

BACA JUGA:Kondisi Gawat Ini Bikin Program Kartu Prakerja 2023 Berubah jadi Skema Normal, Jokowi Sudah Tau!

Setelah itu, data yang berhasil di verifikasi akan diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

Data yang diinput ditinjau ulang oleh Dinsos. Kemudian, diproses hasilnya oleh Bupati/Walikota.

Setelah tahap ini, bupati menyerahkan data ke Kementerian untuk pengesahan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: