MenPAN-RB Tegaskan Larangan PNS Buka Puasa Bersama, Jika Ketahuan Kena Sanksi Berat!

MenPAN-RB Tegaskan Larangan PNS Buka Puasa Bersama, Jika Ketahuan Kena Sanksi Berat!

KABAR BAIK, Pemerintah Indonesia Umumkan Status ASN PPPK Bagi Tenaga Honorer Kategori II, III, dan IV --(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Ramadhan ini para ASN dan PNS masuk dalam kategori dilarang berbuka puasa bersama pada Ramadhan tahun 2023 ini. Apabila ketahuan melanggar, maka akan kena sanksi tegas. 

Larangan berbuka bersama bagi pegawai pemerintahan ini dilayangkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Larangan ini tertuang dalam surat dari Sekretaris Kabinet tentang Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Bersama Ramadhan 2023. Surat tersebut resmi bertanda tangan dan diedarkan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret kemarin. 

Arahan mengenai larangan berbuka puasa bagi ASN dan PNS ini demi kebaikan dan sejatinya aturan ini juga telah berlaku sejak Ramadhan tahun lalu. 

Edaran ini guna menghimbau para pegawai pemerintahan untuk tetap menyadari bahaya transisi pandemi Covid-19 menuju endemi

BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2023: 1 Juta Formasi Terbuka Untuk Umum, 4 Jenis Formasi Masuk Prioritas

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Harga BBM Pertamina Kembali Turun, Ada hingga Rp 1.200 per Liter, Berlaku juga di SPBU dekatmu

Dalam hal ini para menteri, kepala  lembaga, badan hingga para pejabat pemerintah daerah harus mematuhi aturan tersebut. Namun bagi masyarakat umum aturan ini tidak berlaku, namun dihimbau untuk tetap sesuai protokol kesehatan dan berhati-hati. 

Anas selaku MenPAN- RB mengatakan bahwasanya para PNS berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat pemerintah berwenang yang tertuang dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Beliau juga mengingatkan jika ada yang melanggar maka akan dilihat apakah itu pelanggaran ringan, sedang atau berat. Jenis hukumannya juga sudah diatur sehingga jika terbukti melanggar maka akan dihukum dan ditegur oleh Inspektorat pada masing-masing instansi. 

Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Namun kemudian memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama. 

BACA JUGA:Lolos CPNS 2023 tanpa Ijazah Sarjana? Ini Syarat dan Instansi yang Buka Peluang Lulusan SMA Sederajat

BACA JUGA:Disebut PNS Sultan, Kenapa Tunjangan Pegawai Kemenkeu Lebih Besar dari PNS lainnya?

Anas pun menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: