Sri Mulyani Dipanggil Komisi XI Soal Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu Senilai Rp 349 Triliun

Sri Mulyani Dipanggil Komisi XI Soal Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu Senilai Rp 349 Triliun

Heboh Tenaga Honorer Dihapus, Diam-Diam Sri Mulyani Sahkan Aturan Terbaru, 4 Profesi Honorer Ini Semringah--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Senin besok 27 Maret 2023, Menkeu Sri Mulyani akan menemui Komisi XI DPR RI. Pertemuan ini merupakan rapat yang digelar guna mencari titik terang terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun yang dilakukan sekumpulan pegawai Kemenkeu

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem Fauzi Amro mengatakan, bahwa rapat ini akan digelar oleh DPR mulai dari pukul 10.00 WIB. Dalam pertemuan ini DPR akan langsung menanyakan asal usul adanya temuan PPATK mengenai transaksi janggal pegawai Kemenkeu senilai 349 Triliun sejak periode 2009 hingga 2023.

Sejauh ini, DPR sendiri belum mendapatkan kejelasan mengenai kabar soal transaksi janggal pegawai kemenkeu tersebut. Sampai saat ini DPR belum juga mendapatkan data maupun surat formal mengenai adanya transaksi janggal pegawai Kemenkeu ini. 

Saat ini komisi XI DPR RI mengetahui isu tersebut melalui pemberitaan yang ramai diperbincangkan oleh publik. 

BACA JUGA:Raffael Alun Trisambodo Kalah, Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Ini Miliki Harta Rp98,3 miliar

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Mikro 2023 Rp50 Juta tanpa Jaminan Langsung Cair, Cicilan hanya Rp 900 ribu per bulan

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sebelumnya mengaku telah mengantongi beberapa data terkait transaksi janggal yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kemenkeu. Bahkan nilainya mencapai 300 triliunan dalam jangka waktu 2009-2023.

Menurutnya, transaksi janggal itu bukan berkaitan dengan korupsi. Melainkan, dugaan tindak pidana pencucian uang.

Laporan ini telah diteliti dan hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa transaksi tersebut nilainya lebih besar dari data yang diterima sebelumnya. Data terbaru mengungkapkan bahwa hasil transaksi sebenarnya mencapai Rp 349 triliun. 

Mahfud menambahkan, masyarakat harus melek dan sadar bahwa nilai dari TPPU ini lebih besar dari tindak pidana korupsi. Hal tersebut dapat terjadi karena uang yang sama berputar sepuluh kali tetapi yang dihitung hanya dua atau tiga kali.

BACA JUGA:Syarat KTP, Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Plafon Rp 500 Juta ini KUR Kecil BRI Bunga Rendah

BACA JUGA:Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ini Tips dan Rekomendasi Aplikasi Bimbel Untukmu

Mahfud mencontohkan bentuk-bentuk dugaan pencucian uang yang umum terjadi saat ini. Seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.

Melalui penjelasan tersebut Mahfud ingin menekankan kepada masyarakat bahwasanya dugaan TPPU senilai Rp349 Triliun ini bukanlah temuan korupsi di Kemenkeu. Sebab dalam hal ini TPPU jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: