Sri Mulyani Dipanggil Komisi XI Soal Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu Senilai Rp 349 Triliun

Sri Mulyani Dipanggil Komisi XI Soal Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu Senilai Rp 349 Triliun

Heboh Tenaga Honorer Dihapus, Diam-Diam Sri Mulyani Sahkan Aturan Terbaru, 4 Profesi Honorer Ini Semringah--(dokumen/radarkaur.co.id)

Data yang disampaikan Mahfud disikapi serius oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia kemudian meluruskan narasi transaksi mencurigakan di institusinya sebesar Rp349 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan. Jauh sebelum data itu diungkap Mahfud ke publik, Kepala PPATK pernah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 7 Maret 2023. Isinya surat-surat PPATK kepada Kementerian Keuangan dan Inspektorat Jenderal dari periode 2009-2023 yang totalnya mencapai 196 surat.

BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2023: 1 Juta Formasi Terbuka Untuk Umum, 4 Jenis Formasi Masuk Prioritas

BACA JUGA:Selain THR! Guru Sertifikasi Akan Terima Tunjangan Rp 10 Juta April Mendatang

Kemudian setelah itu mulai muncul statement yang keluar dari Mahfud soal surat PPATK mengenai transaksi janggal senilai Rp349 triliun. Soal itu, Sri Mulyani mengaku belum menerima kiriman surat dari PPATK.

Sehingga kemudian, Kepala PPATK baru mengirimkan surat tersebut pada tanggal 13 Maret. Dalam surat tersebut ada 46 lampiran. Isinya terkait dengan rekapitulasi data hasil analisa, serta hasil pemeriksaan dan informasi transaksi keuangan, yang berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk kementerian keuangan sejak periode 2009-2023. Isi lampirannya 300 surat dengan nilai transaksi Rp349 triliun.

Dari 300 surat PPATK, terdapat 65 surat yang berisi transaksi keuangan dari perusahaan, atau badan, atau perseorangan, yang tidak ada di dalamnya orang kementerian keuangan.

Selanjutnya ada pula 99 surat yang mesin menjadi bagian dari 300 surat PPATK, dikirim kepada aparat penegak hukum, dengan nilai transaksinya Rp 74 triliun.

BACA JUGA:Lagi! Link Rahasia Saldo DANA Kaget Rp 50 Ribu, Klaim Hadiah Ramadhan Kareem

BACA JUGA:SABAR! Tak Semua PNS TNI Polri Bakal Terima THR dan Gaji ke 13, Alasannya Ini

Dari ratusan surat yang dikirim oleh PPATK tersebut, ada satu surat yang sangat menonjol. Surat ini dikirimkan pada 19 Mei 2020 yang menyebutkan transaksi yang sangat besar yakni, Rp 189,273 triliun. Melihat angka yang cukup besar tersebut. Dipastikan Kemenkeu langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penelusuran PPATK yang tertuang dalam surat "menonjol" tersebut, ada 15 individu dan entitas yang tersangkut dalam transaksi Rp189,273 triliun selama periode 2017-2019. Transaksi tersebut berkaitan dengan ekspor impor.

Oleh karena itu, Ditjen Bea Cukai yang menerima surat langsung dari PPATK melakukan penelitian terhadap 15 entitas tersebut. Mereka adalah bagian yang melakukan ekspor, impor emas batangan dan emas perhiasan dan juga kegiatan money changer dan kegiatan lainnya terkait ekspor impor. 

Dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan di Ditjen Bea Cukai. Maka, pemeriksaan dipindah ke Ditjen Pajak.

Sementara itu, Ivan Yustiavandana selaku kepala PPATK memberikan penjelasan mengenai asal usul transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 Triliun tersebut. Diduga kuat bahwasanya transaksi tersebut masuk pada kategori Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: