Sri Mulyani Dipanggil Komisi XI Soal Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu Senilai Rp 349 Triliun
Heboh Tenaga Honorer Dihapus, Diam-Diam Sri Mulyani Sahkan Aturan Terbaru, 4 Profesi Honorer Ini Semringah--(dokumen/radarkaur.co.id)
Namun demikian, Ivan dapat memastikan bahwa transaksi sebesar Rp 349 triliun tersebut bukanlah tindak pidana yang terjadi di Kementerian Keuangan. Namun hanya sekadar laporan yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan agar kemudian dilakukan penyidikan. Karena tindak pidana pencucian uang tersebut berkaitan dengan kasus impor ekspor sampai perpajakan.
Ivan menjabar laporan hasil analisis (LHA) terkait pihak yang diduga 'bermain'. Pertama terkait oknum. Kedua, terkait oknum dan institusinya yang umumnya berkaitan dengan kasus ekspor impor dan perpajakan. Ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tetapi temuan dari tindak pidana asal. Tindak pidana asal itu berkaitan dengan ekspor impor dan pajak.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: