Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Besok! Pemerintah Buka 535 Formasi, 3 April Pendaftaran IPDN Dibuka

Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Besok! Pemerintah Buka 535 Formasi, 3 April Pendaftaran IPDN Dibuka

Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Besok! Pemerintah Buka 535 Formasi, 3 April Pendaftaran Dibuka--(dokumen/radarkaur.co.id)

Dikecualikan bagi orang tua (bapak/ibu kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.

BACA JUGA:Takjil Terpopuler, Suguhan Manis Saat Ramadhan Dijamin Bikin Seger 

BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Terbaru Hari Ini 1 April 2023, 3 BBM di SPBU Pertamina Turun Rp 100 - Rp 700 per liter

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;

4. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili.

Dikecualikan bagi orang tua (bapak/ibu kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.

BACA JUGA:Healing di Pulau Tikus, Rumah Bagi Para Penyu di lepas Pantai Panjang Kota Bengkulu 

BACA JUGA:Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!

Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;

6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);

7. Pakta Integritas;

8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;

9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: