CPNS dan PPPK 2023: Honorer Usia Kepala 5 Masih Bisa Ikut ga? Simak Syarat Lengkapnya disini!

CPNS dan PPPK 2023: Honorer Usia Kepala 5 Masih Bisa Ikut ga?  Simak Syarat Lengkapnya disini!

Pemerintah Tetapkan Daftar Penerima Gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia --(dokumen/radarkaur.co.id)

• Kelengkapan berkas lainnya mengikuti kebijakan instansi

BACA JUGA:Modal Download 3 Aplikasi Penghasil Uang 2023, Hadiah Jutaan Rupiah di Depan Mata!

BACA JUGA:Kenapa Penyidik Kejati Bengkulu Periksa Bupati Kaur dan Sekda Kaur di Kejari Bengkulu Selatan?

Langkah terakhir, melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Dikarenakan belum ada konfirmasi terkait pendaftaran CPNS. Sumber rujukan berasal dari persyaratan seleksi CASN tahun-tahun sebelumnya.

Berikut persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023: 

1. Login pada laman resmi SSCASN BKN

2. Membuat akun SSCASN dengan memasukkan NIK dan Nomor KK

3. Selanjutnya, masuk kembali ke laman yang barusan di daftarkan.

4. Unggah foto, kemudian lengkapi biodata.

5. Memilih formasi dan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

6. Mencetak kartu pendaftaran SSCASN dengan mengunggah dokumen dan cek resume.

7. Tahap pengumuman seleksi administrasi dengan memverifikasi pendaftaran

8. Tes Seleksi, masa sanggah dan pengumuman hasil sanggahan yang dilanjutkan dengan pengumuman kelulusan

BACA JUGA:Pengantin Baru Bisa Ambil KUR BNI 2023, Punya Syarat Ini Ajukan Pinjaman Rp 50 Juta

BACA JUGA:Bagaimana Nasib HONORER Usia Dibawah 34 Tahun dan Diatas 46 Tahun jika Tidak Diangkat PNS?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: