CPNS dan PPPK 2023: Honorer Usia Kepala 5 Masih Bisa Ikut ga? Simak Syarat Lengkapnya disini!

CPNS dan PPPK 2023: Honorer Usia Kepala 5 Masih Bisa Ikut ga?  Simak Syarat Lengkapnya disini!

Pemerintah Tetapkan Daftar Penerima Gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia --(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:6 Tips Jitu Hindari Penolakan Pinjaman KUR BRI 2023, Punya No 5 Auto Cair!

BACA JUGA:Tes Kepribadian: Apa yang Anda lihat pertama kali Mengungkapkan Bagaimana Anda Menangani Perubahan

Pada poin persyaratan nomor satu (1) menyebutkan bahwa pelamar seleksi CPNS dan PPPK berusia minimal 20 tahun dan usia maksimal 59 tahun.

Artinya, tenaga honorer kepala lima yang mendekati usia lansia masih bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun ini. 

Namun, syarat tersebut masih merujuk persyaratan di tahun-tahun sebelumnya. Informasi lengkap masih menunggu jadwal resmi dari KemenPan RB. 

Sebelum mengikuti seleksi rekrutmen Aparatur Sipil Negara tahun 2023. Sebaiknya persiapkan diri dari jauh hari, terutama kesiapan berkas dokumen dan lainnya. 

BACA JUGA:Berkah Ramadhan! Saldo DANA Kaget Rp 100 Ribu, Ikuti 3 Trik Ini Auto Cuan

BACA JUGA:Nonstop! Dapetin Saldo DANA Kaget Rp 80 Ribu Spesial 13-14 Ramadhan, Klik Link Ini Langsung Cair

Berikut persiapan mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK:

Pertama, menyiapkan kelengkapan berkas dan dokumen lamaran. Diantaranya:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

• Transkrip Nilai

• Pas Foto

• Kartu Keluarga

• Ijazah Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: