CPNS dan PPPK 2023: Honorer Usia Kepala 5 Masih Bisa Ikut ga? Simak Syarat Lengkapnya disini!

CPNS dan PPPK 2023: Honorer Usia Kepala 5 Masih Bisa Ikut ga?  Simak Syarat Lengkapnya disini!

Pemerintah Tetapkan Daftar Penerima Gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia --(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Tenaga honorer seantero tanah air menanti kepastian seleksi CPNS dan PPPK 2023. 

Tak boleh kelewatan persiapan mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK. Mulai dari persyaratan, dokumen dan tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023

Menjadi pertanyaan, apakah honorer usia kepala 5 masih bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2023?

Melalui persyaratan mengikuti seleksi CPNS terdapat poin yang menyebutkan syarat usia mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023.

BACA JUGA:Nonstop! Dapetin Saldo DANA Kaget Rp 80 Ribu Spesial 13-14 Ramadhan, Klik Link Ini Langsung Cair

BACA JUGA:Review Spesifikasi dan Performa OPPO A78, Update A Series bulan April 2023, Cocok Lengkapi Gaya Idul Fitri

Diketahui kelompok Lansia memiliki umur 60 tahun keatas. Mengingat para tenaga honorer usia kepala 5 akan memasuki usia Lansia

Namun, tidak perlu khawatir akan pertanyaan tersebut. Simak syarat (usia) mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023 berikut ini: 

1. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 20-59 tahun, kemudian

2. Tidak berstatus NAPI tindakan kejahatan.

3. Kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar. 

4. Tidak dipecat secara tidak hormat sebagai abdi negara TNI/POLRI dan PNS.

5. Bukan merupakan anggota ASN, Ikatan Dinas dan/atau TNI/POLRI. 

6. Tidak terlibat aktif sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: