Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Tidak Semua HONORER Diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Pasal 131 A Bunyinya Begini

Tidak Semua HONORER Diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Pasal 131 A Bunyinya Begini

Tidak Semua HONORER Diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Pasal 131 A Bunyinya Begini--(dokumen/radarkaur.co.id)

“Prioritas honorer untuk diangkat PNS tanpa melalui tes, sebagaimana tercantum dalam pasal (1) mempertimbangkan lama masa kerja, serta bekerja di bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik,” demikian bunyi pasal 131 A ayat 3.

Berikut persyaratan batas usia dan lama masa kerja honorer, yaitu: 

-Bekerja selama 1-5 tahun berturut-turut di Instansi Pemerintah. Serta, berstatus sebagai honorer berusia maksimal 35 tahun.

-Telah bekerja selama 5-10 tahun berturut-turut di Instansi Pemerintah. Honorer berusia maksimal 40 tahun saat diangkat PNS tanpa tes.

-Bekerja selama 10-20 tahun berturut-turut di Instansi Pemerintah. Serta, berstatus sebagai honorer dengan usia maksimal 46 tahun. 

BACA JUGA:Catat! BPS Membuka 500 Formasi Penerimaan CPNS 2023 Bagi Para Lulusan SMA 

BACA JUGA:Pengamanan pada Event Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Ekstra

Kemudian, lebih diutamakan honorer dengan latar berikut:

-Tenaga pendidikan

-Tenaga Kesehatan

-Tenaga Fungsional

-Tenaga Penelitian

-Tenaga Pertanian

-Tenaga Administrasi

Selain memperhatikan ijazah pendidikan terakhir dan tiga tahapan seleksi honorer yang akan diangkat sebagai PNS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: