Guru Penggerak Langsung Terima Sertifikasi PPG Dalam Jabatan hanya Satu Kali Ujian? Cek Aturan Terbaru!!

Guru Penggerak Langsung Terima Sertifikasi PPG Dalam Jabatan hanya Satu Kali Ujian? Cek Aturan Terbaru!!

Guru Penggerak Langsung Terima Sertifikasi PPG Dalam Jabatan hanya Satu Kali Ujian? Cek Aturan Terbaru!!--tangkapan layar instagram @nadiemmakarim

Setelah menyelesaikan proses pembelajaran di LPTK, para guru harus mengikuti uji komprehensif sebelum memulai praktek lapangan kerja. 

Namun, guru penggerak diberikan keleluasaan untuk tidak mengikuti uji kompetensi maupun praktik pengalaman lapangan. Bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan, hasil penilaian praktik pengalaman lapangan akan menjadi syarat untuk mengikuti uji kompetensi, yang terdiri dari uji kinerja dan uji pengetahuan. 

Uji kinerja akan dilakukan melalui pembelajaran praktik dan penilaian portofolio, sementara uji pengetahuan akan dilakukan melalui tes tertulis.

Guru penggerak tidak wajib mengikuti uji kinerja sesuai dengan Pasal 24, melainkan hanya perlu mengikuti uji pengetahuan. 

BACA JUGA:Ida Dayak Viral Disebut Praktek di Lampung Pada Tanggal Ini, Cek Fakta!!! 

BACA JUGA:Daftar KUR BRI 2023 Plafon Rp 30 juta, Udah Syarat Gampang, Cicilan Murah Banget!!!

Namun, walaupun begitu, guru penggerak masih diharuskan melaporkan tugas yang telah dilakukan dalam program Pendidikan Guru Penggerak. 

Jadi, jika guru penggerak lulus uji pengetahuan, maka ia akan dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik. 

LPTK yang menyelenggarakan program PPG Dalam Jabatanlah yang akan menerbitkan sertifikat pendidik tersebut.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: permendikbud nomor 54 tahun 2022