Guru Penggerak Langsung Terima Sertifikasi PPG Dalam Jabatan hanya Satu Kali Ujian? Cek Aturan Terbaru!!

Guru Penggerak Langsung Terima Sertifikasi PPG Dalam Jabatan hanya Satu Kali Ujian? Cek Aturan Terbaru!!

Guru Penggerak Langsung Terima Sertifikasi PPG Dalam Jabatan hanya Satu Kali Ujian? Cek Aturan Terbaru!!--tangkapan layar instagram @nadiemmakarim

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Apakah seorang Guru Penggerak dapat langsung memperoleh sertifikasi di PPG Dalam Jabatan dengan hanya melakukan satu kali ujian?

Mari kita lihat peraturan terbaru yang berlaku.

_________________________________________________

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendorong guru-guru, termasuk yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak, untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai upaya untuk mendapatkan sertifikasi sebagai guru.

Sebagai guru yang memiliki sertifikasi, mereka diakui sebagai tenaga profesional dan mendapat manfaat berupa tunjangan sertifikasi yang bernilai cukup besar.

Kemdikbud telah merilis sebuah peraturan khusus mengenai program sertifikasi bagi guru dalam jabatan yaitu Permendikbud nomor 54 tahun 2022. 

BACA JUGA:Tidak Semua HONORER Diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Pasal 131 A Bunyinya Begini 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Oknum Polisi di Kaur Ditangkap Karena Sabu, Sempat jadi Tontonan Warga

Perlu diketahui bahwa PPG Dalam Jabatan hanya tersedia bagi guru dalam jabatan yang sedang aktif mengajar di satuan pendidikan baik pemerintah pusat, daerah, atau swasta. 

Ada tiga kategori guru dalam jabatan yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan, yaitu guru penggerak, guru yang belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG, dan guru non sertifikasi selain kedua kategori sebelumnya.

Sebelum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan, para guru yang mendaftar harus melalui proses seleksi terlebih dahulu. Setelah diterima sebagai mahasiswa, para guru harus mengikuti serangkaian program sertifikasi yang ditentukan.

Program pertama yang harus dijalani adalah program PPG Dalam Jabatan yang memiliki beban belajar 36 SKS. Namun, para guru penggerak tidak diwajibkan mengikuti program pembelajaran tersebut karena sudah mendapatkan setara 36 SKS seperti yang tertera pada Pasal 16 Permendikbud.

BACA JUGA:Simak Cicilan KUR BRI 2023 Bunga Rendah Plafon Rp 300 juta, Lakukan Urutan Ini Dijamin Auto Cair!! 

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Layang Danau Dendam Tak Sudah di Bengkulu Dimulai, Sistem Buka Tutup Dimulai Tanggal Ini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: permendikbud nomor 54 tahun 2022