Bagaimana Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Bagaimana Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat--(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA:Tap Dua Kali! Link DANA Kaget Spesial THR Lebaran Double Cuan Rp 100 Ribu, Siapa Mau?
Mengutip laman gramedia.com, Selasa 11 April 2023 tentang pengertian Zina secara terminologi. Bahwasanya zina adalah Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah.
Selain golongan zina besar diatas, terdapat zina kecil yang bisa mengantarkan kepada maksiat zina besar yaitu pacaran.
Mengutip dari berbagai sumber, dikatakan bahwa hukum berzina yaitu:
-Zina bagi orang yang telah menikah dihukum rajam atau dikempari batu sampai mati
-Hukum zina bagi orang yang belum menikah. Yaitu, diganti hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama setahun.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Bakso Enak dan Hits di Kota Bintuhan Kaur Bengkulu, Porsi Banyak Tidak Pelit!
Hal ini tercantum dalam Q.S An-Nur ayat 2-3 yang artinya:
Pezina laki-laki dilarang atau tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; Kemudian, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.”
Berikut dampak buruk berzina:
1. Mendapatkan dosa maksiat yang besar
2. Cahaya wajah menghilang
3. Di cap buruk oleh orang lain.
4. Hatinya akan disempitkan oleh Allah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: