Tunjangan Sertifikasi Guru Golongan ini Dikurangi, Berapa Besaran TPG-nya?

Tunjangan Sertifikasi Guru Golongan ini Dikurangi, Berapa Besaran TPG-nya?

Tunjangan Sertifikasi Guru Golongan Dikurangi, Berapa Besaran TPG-nya?--(dokumen/radarkaur.co.id)

Dan Golongan mana saja yang akan mengalami pengurangan paling besar?

Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut:

BACA JUGA:Paskibraka Nasional 2023 Mewakili Jambi, Ini Profil Putri Terbaik Tebo dan Putra Terbaik Muaro Jambi

BACA JUGA:Segini ya! Biaya Makan dan Kudapan Pejabat Setiap Kali Rapat

Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2010 mengatur Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam peraturan tersebut, pasal 4 ayat 2 menjelaskan mengenai potongan pajak penghasilan untuk setiap golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pajak penghasilan pasal 21.

Bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI, Polri, golongan peringkat Tamtama dan Bintara, serta pensiunan, tidak akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 0%.

Sedangkan PNS golongan III, anggota TNI, Polri golongan pangkat Perwira Pertama, dan pensiunan akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lainnya bagi PNS.

BACA JUGA:Donor Darah Dalam Rangka Memperingati HUT ke 20 Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Kaur Mutasi, Ini Penggantinya

Terakhir, PNS golongan IV, anggota TNI, Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, serta pensiunan akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lainnya bagi pejabat negara.

Dalam konteks ini, guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan di Indonesia termasuk dalam golongan III dan IV, yang berarti mereka akan mengalami pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG sesuai dengan persentase yang disebutkan di atas.

Selain itu, terkait dengan pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG oleh BPJS, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2019 yang membahas Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2010 mengatur Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BACA JUGA:Sering 'Dikalahkan' Dalam Survey, Recep Erdogan Unggul di Pilpres Turki, Kenapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: youtube guru abad 21