Tunjangan Sertifikasi Guru Golongan ini Dikurangi, Berapa Besaran TPG-nya?

Tunjangan Sertifikasi Guru Golongan ini Dikurangi, Berapa Besaran TPG-nya?

Tunjangan Sertifikasi Guru Golongan Dikurangi, Berapa Besaran TPG-nya?--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:BIKIN BANGGA, Tingkat Kehadiran Bang Ken Masuk Kategori Sempurna

Dalam peraturan tersebut, pasal 4 ayat 2 menjelaskan mengenai potongan pajak penghasilan untuk setiap golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pajak penghasilan pasal 21.

Bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI, Polri, golongan peringkat Tamtama dan Bintara, serta pensiunan, tidak akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 0%.

Sedangkan PNS golongan III, anggota TNI, Polri golongan pangkat Perwira Pertama, dan pensiunan akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lainnya bagi PNS.

Terakhir, PNS golongan IV, anggota TNI, Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, serta pensiunan akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lainnya bagi pejabat negara.

BACA JUGA:Erick Thohir: Terima Kasih Para Pejuang Bernyali Juara!

BACA JUGA:Tangani Dugaan Serangan Siber, BSI dan BSSN Perkuat Sinergi

Dalam konteks ini, guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan di Indonesia termasuk dalam golongan III dan IV, yang berarti mereka akan mengalami pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG sesuai dengan persentase yang disebutkan di atas.

Selain itu, terkait dengan pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG oleh BPJS, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2019 yang membahas Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: youtube guru abad 21