Lolos Ancaman Pailit, PT LED Dibutuhkan Masyarakat NTB Untuk Pasokan Listrik
PT Lombok Energy Dynamics (LED) lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). --Ilustrasi
Lolos Ancaman Pailit, PT LED Dibutuhkan Masyarakat NTB Untuk Pasokan Listrik
LOMBOK, RADARKAUR.CO.ID - PT LOMBOK Energy Dynamics (LED) lolos dari ancaman pailit akibat jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kepailitan PT LED dapat dihindari setelah proposal perdamaian dari perusahaan pembangkit listrik itu mendapatkan respon positif dari Para Kreditor.
Termasuk oleh PT Graha Benua Etam (GBE) yang menjadi Pemohon PKPU tersebut.
BACA JUGA:Was-was Diblokir di WhatsApp? Kenali 8 Isyarat dan Tandanya
BACA JUGA:Mengenal Aksara Ulu Bengkulu 'Ka Ga Nga', Bentuk dan Sejarah Penggunaannya
Pada 13 Februari 2023, PT GBE telah mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.
Kemudian Pengadilan Niaga sempat memberikan putusan PKPU sementara kepada PT LED pada tanggal 8 Maret 2023.
Kemudian Pengadilan Niaga mengangkat tim pengurus untuk perkara kepailitan itu.
Tim Pengurus adalah Patriana Purwa dan kawan-kawan, serta mengangkat Gunawan Tri Budiono sebagai pengawas.
BACA JUGA:Mengenal Aksara Ulu Bengkulu 'Ka Ga Nga', Bentuk dan Sejarah Penggunaannya
Total piutang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Terdiri dari preferen Rp 32,2 miliar, separatis Rp 677,9 miliar dan konkuren sebesar Rp 917,9 miliar.
Kemudian pada tanggal 28 Juli 2023 digelar Rapat Kreditur (RK) guna membahas proposal perdamaian dan dilakukan voting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: