Sama Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, ini Beda Cara Klaim Saldo DANA JHT dan JP
Cara Mudah Dapatkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Tanpa Resign Cukup Lewat HP pasti dibayar--ilustrasi
- Terkena pemutusan hubungan kerja
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
- Mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
BACA JUGA:Lavrov dari Rusia Memprediksi Posisi BRICS Lebih Kuat di G20 Setelah Ekspansi
BACA JUGA:Harga Aluminium Turun 40 Persen dari Level Tertinggi tahun 2022
Akan tetapi manfaat JHT juga bisa didapatkan dengan pembayaran uang tunai sebagian dulu.
Kondisi ini diberikan untuk peserta yang dalam kondisi:
- Berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo)
- Berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen).
Dijelaskan bahwa dalam pasal 4 PP 46 tahun 2015, peserta program JHT adalah kategori penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).
BACA JUGA:Mahasiswa Indonesia asal Kaur Juara Petroolympic Games di Universitas Minyak dan Gas Negeri Rusia
BACA JUGA:Cepat Klaim, Saldo DANA Gratis JHT Rp3 Juta, Sehari Cair Pasti Dibayar lewat Aplikasi Resmi!
Peserta program JHT diharuskan membayar iuran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja.
- Peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp 20.000 dan tertinggi sebesar Rp 414.000.
2. Jaminan Pensiun atau JP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: