Sama Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, ini Beda Cara Klaim Saldo DANA JHT dan JP

Sama Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, ini Beda Cara Klaim Saldo DANA JHT dan JP

Cara Mudah Dapatkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Tanpa Resign Cukup Lewat HP pasti dibayar--ilustrasi

Jaminan Pensiun adalah program perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya.

Hal itu bisa disebabkan karena memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jaminan Pensiun hanya bisa dicairkan oleh pekerja penerima upah.

Iuran Jaminan Pensiun dibayar setiap bulan oleh pekerja sebesar 1 persen dan perusahan sebesar 2 persen yang dipotong dari total upah peserta.

BACA JUGA:Mahasiswa Indonesia asal Kaur Juara Petroolympic Games di Universitas Minyak dan Gas Negeri Rusia

BACA JUGA:Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP secara Online, Mudah dan Praktis

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, ada 5 manfaat pensiun dari Jaminan Pensiun sebagai berikut.

a. Manfaat pensiun hari tua

Manfaat pensiun hari tua bisa dicairkan dengan syarat peserta Jaminan Pensiun telah memiliki masa iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan.

Uang tunai akan diterima setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta mencapai usia pensiun dan berakhir pada saat peserta meninggal dunia.

BACA JUGA:Harga Aluminium Turun 40 Persen dari Level Tertinggi tahun 2022

BACA JUGA:Erdogan Berencana Bertemu Putin di Rusia 8 September, Pembicaraan soal Biji-Bijian

b. Manfaat pensiun cacat

Manfaat pensiun cacat bisa dicairkan dengan syarat peserta Jaminan Pensiun mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

Apabila peserta mengalami cacat total tetap dan masa iur kurang dari 15 tahun, maka saldo bisa dicairkan dengan ketentuan rutin membayar iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: