Sama Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, ini Beda Cara Klaim Saldo DANA JHT dan JP

Sama Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, ini Beda Cara Klaim Saldo DANA JHT dan JP

Cara Mudah Dapatkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Tanpa Resign Cukup Lewat HP pasti dibayar--ilustrasi

Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan masa iur kurang dari 15 tahun, maka uang bisa dicairkan dengan ketentuan telah menjadi peserta minimum 1 tahun.

Ketentuan lainnya yaitu peserta rutin membayar iuran dengan tingkat kepadatan minimum 80 persen.

Uang tunai akan diterima setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta meninggal dunia, janda/duda meninggal dunia, atau janda/duda menikah lagi.

Manfaat ini akan berakhir pada saat anak mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.

BACA JUGA:Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris

BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif Bisa Wujudkan Rumah Impian, Tak Mengurangi Saldo Dana JHT, Caranya Begini

e. Manfaat pensiun orang tua

Manfaat pensiun orang tua bisa dicairkan dengan syarat peserta Jaminan Pensiun meninggal dunia dan tidak mempunyai istri, suami, atau anak.

Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan masa iur kurang dari 15 tahun, maka uang bisa dicairkan dengan ketentuan telah menjadi peserta minimum 1 tahun.

Ketentuan lainnya yaitu peserta rutin membayar iuran dengan tingkat kepadatan minimum 80 persen.

Uang tunai akan diterima setiap bulan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta meninggal dunia dan berakhir saat orang tua meninggal dunia.

Berikut adalah dokumen yang dapat disiapkan untuk klaim saldo DANA JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP Elektonik

3. Buku Tabungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: