Calon Pembeli Wajib Terdaftar untuk Beli Gas Elpiji 3 kg, 4 Kategori Ini Berhak sesuai Aturan Baru

Calon Pembeli Wajib Terdaftar untuk Beli Gas Elpiji 3 kg, 4 Kategori Ini Berhak sesuai Aturan Baru

Calon Pembeli Wajib Terdaftar untuk Beli Gas Elpiji 3 kg, 4 Kategori Ini Berhak sesuai Aturan Baru --radarkaur.co.id

Data yang didaftarkan harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki.

Untuk mendapatkan informasi tentang waktu pendataan di wilayahmu, silakan buka website resmi Pertamina yakni Subsidi Tepat LPG.

BACA JUGA:Menjelang Penerapan Aturan Baru Elpiji 3 kg, Gubernur Sumsel Dukung Program Subsidi Tepat LPG

BACA JUGA:Awali Tugas 3 Komisioner Bawaslu Kaur Silaturahmi ke FKPD

Kemudian calon pembeli gas elpiji 3 kg yang sudah terdata itu akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG.

Website resmi pertamina itu terkoneksi dangan database Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial.

Disisi lain, terdapat 10 kategori masyarakat berikut disebutkan tidak berhak untuk membeli gas elpiji 3 kg.

BACA JUGA:Cara Jitu Pengajuan KUR Agar Diterima dan hanya Bayar angsuran Rp500 ribu sebulan

BACA JUGA:Analis Kripto Dunia Klaim Pasar Bitcoin Masuk 'September Merah', Ada Apa?

1. Rumah tangga sejahtera

2. Usaha binatu/laundry

3. Restoran

4. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

5. Usaha pembatikan

6. Usaha jasa las

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: