Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Beli Gas Subsidi Wajib Pakai KTP per 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg

Beli Gas Subsidi Wajib Pakai KTP per 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg

Beli Gas Subsidi Wajib Pakai KTP per 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg--ilustrasi

Maka hanya pembeli sasaran saja yang dapat membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan atau sub penyalur.

BACA JUGA:Pertamina Umumkan Daftar Harga Elpiji 3 kg, 5,5 kg dan 12 kg di Berbagai Daerah Indonesia, 7 September 2023

BACA JUGA:Cara Pendaftaran jadi Agen Resmi Pertamina Gas elpiji 3 kg secara Online, Siapkan 10 Syarat ini

"Pembelian juga dibatasi sesuai kebutuhan saja, untuk penggunaan individu maksimal 5 tabung per bulan. Sedangkan penggunaan untuk usaha bisa sampai 10 tabung per bulannya," tegas Tutuka.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak.

Selain itu masih ada peruntukan bagi nelayan sasaran dan petani sasaran.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: