Beli Gas Subsidi Wajib Pakai KTP per 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg
Beli Gas Subsidi Wajib Pakai KTP per 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg--ilustrasi
Beli Gas Subsidi Wajib Pakai KTP per 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Elpiji 3 Kg
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Dalam rangka memastikan penggunaan gas subsidi tepat sasaran, pemerintah menerapkan aturan baru elpiji 3 kg dan dimulai 1 Januari 2024.
Aturan Baru Elpiji 3 kg mewajibkan pembeli pakai KTP untuk mendapatkan gas subsidi itu.
Kemudian warga yang bisa membeli adalah dari 4 kategori masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg, juga sudah terdata dalam sistem website yang terkoneksi dengan database milik Kemensos RI.
BACA JUGA:Bunda, Jangan Beli Elpiji 3 Kg jika Temukan Ciri-Ciri Ini, Nyawa Sekeluarga Taruhannya
BACA JUGA:Agen Elpiji 3 Kg di Bengkulu Diringkus Ditreskrimsus Polda Bengkulu
Sehingga nanti masyarakat yang akan membeli gas elpiji 3 kg itu harus sudah terdata dan menunjukan KTP kepada pangkalan atau sub penyalur.
Adapun 4 kategori masyarakat yang berhak untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg bersubsidi itu antara lain:
1. Pelaku UMUM jenis masakan
2. Nelayan sasaran
3. Petani Sasaran
4. Masyarakat Tidak Mampu secara Ekonomi
BACA JUGA:Hingga 9 Maret 2024: Bank Sentral Rusia Perluas Pembatasan Penarikan Uang Asing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: