Cara jadi Agen Gas Elpiji sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku, Ini Rincian Biaya yang Dibutuhkan
Cara jadi Agen Gas Elpiji sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg berlaku, Ini Rincian Biaya yang Dibutuhkan--ilustrasi
- Dilengkapi peralatan listrik explosion proof.
- Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
- Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.
3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) unit pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truck.
BACA JUGA:Indonesia Peringatkan Terhadap 'Persaingan Destruktif’ di Asia
BACA JUGA:G7 Batal Tinjau Batasan Harga Minyak Rusia, Gagal Tekan Pendapatan Rusia
4. Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah diterima oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
5. Memiliki alat pemadam api ringan (APAR) ditempatkan di gudang, outlet, dan kendaraan sesuai keterangan hal. 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama di dekat pintu/akses masuk.
6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain: Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
7. Melengkapi karyawannya dengan identity card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama agen, logo Elpiji, dan nama petugas yang bersangkutan.
BACA JUGA:Jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Polisi di Labura Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji
8. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.
9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
10. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: