Siapa yang Berhak Beli Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3 Kg?

Siapa yang Berhak Beli Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3 Kg?

Siapa yang Berhak Beli Gas Subsidi pasca Aturan Baru Elpiji 3 Kg?--ilustrasi

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi pendataan terhadap 4 kelompok masyarakat itu dilakukan dengan berdasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki.

Masyarakat dapat mengecek informasi tentang wpendataan dengan membuka website resmi Pertamina yakni Subsidi Tepat LPG.

Situs itu terkoneksi dangan database Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial.

 

Empat kelompok masyarakat berkah mendapatkan elpiji 3 kg subsidi itu adalah:

1. Pedagang atau pengusaha UMKM jenis masakan

2. Masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi

3. Nelayan kecil

4. Petani kecil

BACA JUGA:Gercep, KUR BRI Pertanian Permudah Pencairan, Plafond Rp150 juta Modal Investasi Biaya Tanam dan Usaha Tani

BACA JUGA:Cara Bedakan Tabung Elpiji Asli dan Palsu jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg Diterapkan

Aturan baru itu juga menjelaskan 10 kelompok masyarakat yang tidak berhak atau dilarang membeli elpiji 3 kg subsidi:

1. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

2. Usaha pembatikan

3. Usaha tani tembakau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: