Pemberlakukan Aturan Baru Elpiji 3 Kg Makin Dekat, Warga Diimbau Daftarkan KTP dan KK di Pangkalan
Pemberlakukan Aturan Baru Elpiji 3 Kg Makin Dekat, Warga Diimbau Daftarkan NIK dan KK di Pangkalan sebelum Menyesal--radarkaur.co.id
Hal itu agar pihak pangkalan dapat mengimput NIK melalui aplikasi MerchantApps Subsidi Tepat.
Dikatakannya bahwa sika masyarakat belum terdaftar sebagai penerima barang subsidi tersebut bisa mendaftarkan/ meregistrasi melalui MerchantApps subsidi tepat, yang dilakukan pangkalan (sub agen).
BACA JUGA:Resmi dari Pertamina, Harga Terbaru Elpiji 3 Kg Melon dan Bright Gas Selasa 19 September 2023
BACA JUGA:Cara Jitu Pedagang Warteg Hemat Elpiji 3 Kg, Penting diketahui sebelum Aturan Baru Elpiji 3 Kg
“Pangkalan bisa mendaftarkan masyarakat sebagai penerima subsidi gas elpiji, dengan mengimput NIK dan foto calon penerima manfaat,” ungkapnya.
Pada saat pendaftaran, maka pihak pangkalan akan memasukan pengguna dalam golongan rumah tangga atau pelaku UMKM.
Pemilik UMKM juga harus menyeratkan bukti foto usaha dan surat keterangan usaha dari kelurahan atau kepala desa.
Penggolongan ini penting dilakukan, karena memiliki kuota yang berbeda saat pembelian nanti.
Dimana golongan rumah tangga diberikan jatah perbulan maksimal 5 tabung. Sedangkan golongan pelaku UMKM akan diberikan jatah maksimal 20 tabung.
BACA JUGA:BOCORAN Redmi Note 13 Pro Plus, Kapasitas RAM Jumbo 18 GB, Rilis 21 September, Cek Spesifikasi
"Nanti pangkalan akan menentukan itu golongan rumah tangga atau untuk kebutuhan UMKM," terangnya.
Disampaikannnya bahwa agen terus melakukan sosialisasi kepada pangkalan secara berkesinambungan, agar tetap menginput NIK saat transaksi pembelian elpiji 3 kg dan juga menginput NIK masyarakat yang belum terdaftar.
“Semua pengguna elpiji 3 kg harus segera mendaftarkan NIK dan KK di pangkalan terdekat,” ungkapnya.
***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: