Pemberlakukan Aturan Baru Elpiji 3 Kg Makin Dekat, Warga Diimbau Daftarkan KTP dan KK di Pangkalan
Pemberlakukan Aturan Baru Elpiji 3 Kg Makin Dekat, Warga Diimbau Daftarkan NIK dan KK di Pangkalan sebelum Menyesal--radarkaur.co.id
Pemberlakukan Aturan Baru Elpiji 3 Kg Makin Dekat, Warga Diimbau Daftarkan NIK dan KK di Pangkalan sebelum Menyesal
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Masyarakat kembali imbau untuk segera daftarkan KTP dan KK sebelum pemberlakuan aturan baru elpiji 3 kg dimulai 1 Januari 2024 mendatang.
Sebab dalam aturan baru elpiji 3 kg pembeli wajib menggunakan KTP dan KK setiap kali melakukan transaksi. Sehingga hanya warga yang telah terdaftar KTP dan KK yang bisa mendapatkan gas elpiji bersubsidi.
Aturan baru itu untuk memastikan pendistribusian dan penggunaan elpiji 3 kg lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:Kategori Orang Mampu Pakai Elpiji 3 Kg Haram Hukumnya? Begini Penjelasan Ulama
Pendaftaran bagi masyarakat kurang mampu ini sudah dilakukan di seluruh wilayah Indonesia sejak Maret 2023 dan akan berakhir 31 Desember 2023.
Untuk itu disarankan kepada masyarakat kurang mampu dan kategori berhak untuk segera mendaftar KTP dan KK agar tidak menyesal nanti.
Dalam aturan baru elpiji 3 kg itu terdapat 4 kategori masyarakat yang dapat membeli gas elpiji subsidi, meliputi masyarakat kurang mampu secara ekonomi, masyarakat UMKM sektor masakan, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Sedangkan kelompok masyarakat yang tidak berhak adalah masyarakat memiliki kemampuan secara ekonomi dan masyarakat pelaku usaha dengan yang tidak terkait dengan masakan atau usaha masakan namun dalam skala besar seperti hotel dan restoran.
BACA JUGA:KRONOLOGI Mahasiswi Asal Kaur Bengkulu Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Sleman Yogyakarta
BACA JUGA:Pinjam PAYLATER Sulit? OVO dan DANA Pengecualian, Limit Saldo hingga Rp15 Juta
Salah satu wilayah yang sedang intensif melakukan sosialisasi pendaftaran KTP dan KK untuk pembelian gas elpiji adalah Provinsi Sumatra Utara.
Kordinator Wilayah (Korwil) Hiswana Migas Kabupaten Dairi, Nesar Situmeang menyampaikan bahwa sebagian masyarakat, sudah terdaftar sebagai penerima manfaat elpiji 3 kg. Setelah terdaftar, maka saat melakukan transaksi gas elpiji 3 kg harus membawa KTP dan KK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: