Sistem KRIS gantikan Sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Mana Lebih Baik Bagi Masyarakat? Simak Penjelasan Menkes
Sistem KRIS gantikan Sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Mana Lebih Baik Bagi Masyarakat? Simak Penjelasan Menkes--ilustrasi
BACA JUGA:Sinopsis Film The Expendables 4, Aksi Silat Iko Uwais Melawan Tentara Bayaran Amerika Serikat
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menerangkan bahwa dari aturan baru BPJS Kesehatan itu peserta kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan.
Meskipun status kepesertaan merupakan peserta mandiri atau membayar iuran sendiri.
Asih Eka Putri memastikan bahwa pada pasal 48 Permenkes nomor 3 tahun 2023 itu berbunyi peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya.
Namun, dalam aturan baru ini ini dikecualikan untuk berbagai peserta.
"Pengecualian terhadap peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK," bunyinya.
Lalu apakah biayanya ada perubahan?
Dalam keterangan, besaran iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 ini sendiri akan sama dengan yang diputuskan sebelumnya.
Pastinya secara garis besar, terdapat dua kategori utama peserta.
1. Kategori peserta Penerima Upah
Yang masuk dalam kategori ini adalah ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta, dan penerima upah lain.
Besaran iuran yang akan dibebankan adalah 5 persen dari upah yang diterima, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan penerima upah.
Batas bawah perhitungannya adalah upah minimum kabupaten/kota, dan batas atas sebesar Rp12.000.000.
Dengan demikian, setiap penerima upah akan memberikan kontribusi yang sepadan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: