Sistem KRIS gantikan Sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Mana Lebih Baik Bagi Masyarakat? Simak Penjelasan Menkes

Sistem KRIS gantikan Sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Mana Lebih Baik Bagi Masyarakat? Simak Penjelasan Menkes

Sistem KRIS gantikan Sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Mana Lebih Baik Bagi Masyarakat? Simak Penjelasan Menkes--ilustrasi

BACA JUGA:Jelang Aturan Baru Elpiji 3 Kg, Pembelian di Pangkalan Mulai Dicatat per 1 Oktober 2023, Simak Kata Pertamina

2. Kategori Masyarakat Bukan Pekerja

Untuk kategori ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih tiga kelas yang ada, yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.

Iuran yang diberikan nantinya akan menyesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.

- Kelas 1, iurannya adalah sebesar Rp150.000 per orang, per bulan

- Kelas 2, iurannya adalah sebesar Rp100.000 per orang, per bulan

- Kelas 3, iurannya adalah sebesar Rp42.000 per orang, per bulan, dengan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.-

Demikian informasi soal Sistem KRIS gantikan Sistem Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Mana Lebih Baik Bagi Masyarakat? Simak Penjelasan Menkes. Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: