HET Elpiji 3 Kg Tembus Rp30 Ribu per Tabung, Subsidi Tepat Pertamina Semakin Dibutuhkan
HET Elpiji 3 Kg Tembus Rp30 Ribu per Tabung, Subsidi Tepat Pertamina Semakin Dibutuhkan--ilustrasi
Jumlah tersebut dialokasikan untuk 7 pangkalan yang ada di wilayah terluar Kabupaten Jepara itu.
Namun dari 7 pangkalan itu belum satupun pangkalan yang berada di Pulau Karimunjawa itu. Sehingga selisih harga dari pangkalan ke Pulau Karimunjawa diambil oleh pengecer setempat.
BACA JUGA:Kenaikan HET Elpiji 3 Kg Persulit Usaha Pedagang Kecil, Ajukan Penambahan Kuota Jelang Aturan Baru
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) mulai 1 Oktober 2023 pembelian LPG 3 kg bersubsidi akan dilakukan pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan hal itu sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Migas Kementerian ESDM kepada Pertamina.
"Program subsidi tepat daripada elpiji di mana rencananya kami melaporkan bahwa untuk program pelaksanaan pembelian dan penjualan elpiji PSO ini akan mulai dilakukan melalui sistem per tanggal 1 Oktober 2023 sesuai dengan surat yang kami terima dari Dirjen Migas dan secara pencatatan," ungkap Riva saat RDP dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta.
Disampaikannya bahwa pencatatan melalui sistem untuk pembelian elpiji 'Melon' ini sudah bisa dilakukan pada pangkalan elpiji resmi Pertamina.
"Terdaftar sebanyak 243.852 pangkalan saat ini. Dimana 99,5% pangkalan itu sudah berhasil didaftarkan ke dalam sistem. Kemudian 98,4% diantaranya sudah melakukan aktivasi di dalam sistem, sehingga jumlah pangkalan yang sudah dapat bertransaksi menggunakan sistem," tambahnya.
Untuk itu Riva memastikan kesiapan pertamina dalam menerapkan aturan baru elpiji 3 kg mulai 1 januari 2024 sudah hampir 100 persen.
Saat ini pihaknya masih melakukan pencatatan bagi masyarakat yang belum terdata atau terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat Pertamina untuk pembelian gas elpiji 3 kg.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran.
BACA JUGA:KABAR TERBARU, 6 Manfaat BPJS Kesehatan Tidak Beri Tanggungan bagi 21 Penyakit dan Layanan ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: