Pemilik Baru PT CBS Ingkar, Ribuan Pemilik Kebun Plasma Ancam Geruduk Perusahaan Perkebunan Sawit di Kaur

Pemilik Baru PT CBS Ingkar, Ribuan Pemilik Kebun Plasma Ancam Geruduk Perusahaan Perkebunan Sawit di Kaur

Pemilik Baru PT CBS Ingkar, Ribuan Pemilik Kebun Plasma Bakal Geruduk Perusahaan Perkebunan Sawit di Kaur --ilustrasi

“Berbagai upaya sudah kami lakukan, beberapa waktu lalu persoalan ini sudah dimediasi oleh bupati kaur. Tapi belum juga tuntas, rencananya dalam waktu dekat kami akan menghadap DPRD Kaur,” tegasnya.

Para pimpinan koperasi ini sudah berapa kali meminta pihak manajemen PT KGS segera membayar tunggakan bagi hasil perkebunan, tapi sampai saat ini juga belum tuntas.

BACA JUGA:Curug Nibung, Wisata Air Terjun Paling Hits dan Instagramble di Kabupaten Kaur Bengkulu

BACA JUGA:KPU Kaur Terima 2.200 Kotak Suara Pemilu 2024, Disimpan di Gudang Logistik

"Kami berharap ini dapat diselesaikan secepatnya. Jangan sampai menjadi bumerang pihak perusahaan, anggota kami menyerahkan lahan dengan pola bagi hasil tentu berharap mendapatkan bagi hasil yang setimpal serta sesuai kontrak awal,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Tetap Bumi Selaras (TBS) Edyan Siratjudin Pengurus koperasi plasma sudah melakukan berbagai upaya persuasif agar pihak perusahaan segera membayarkan uang bagi hasil perkebunan kepada petani. namun belum juga berhasil.

“Sudah dua bulan belum dibayar mungkin kalau ditotal sudah diatas Rp 500 jutaan untuk tiga koperasi plasma. Belum lama ini kami bertemu dengan pihak BRI Raya Indonesia, ternyata pihak manajemen perusahaan perkebunan juga belum membayar kewajibannya dengan pihak bank,” katanya.

Buntut belum dibayarnya bagi hasil ini beberapa warga di Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal sudah mengambil tindakan.

BACA JUGA:Tol Lampung Bengkulu Akan Melintasi Seluma Manna Kaur, Sektor-Sektor Berikut bakal Terangkat

BACA JUGA:Kapolres Kaur Ultimatum Pemilik Senjata Api Ilegal: Serahkan Atau Digeledah!

Walaupun bukan atas nama koprasi plasma, warga berani menutup akses jalan masuk lokasi perkebunan sawit PT CBS. Warga melarang pihak perusahaan mengangkut Tandan Buah Segar (TBS).

"Terpaksa jalan kami tutup. Mereka tidak membayarkan kewajibannya. Selain itu juga jalan ini jalan sentral tani yang tak seharusnya dilalui oleh kendaraan perkebunan sawit. Aturannya tertuang dalam Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun Tahun 2023 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Khusus, ancamannya pidana sesuai poin pada BAB VI,” tutur Simamora warga Desa Sinar Banten.

Sementara Humas dan CSR PT KGS, Sinaruya Iwan mengaku persoalan pemortakan jalan sudah diselesaikan pihak manajemen. Namun saat ditanya terkait pembayaran bagi hasil perkebunan plasma kepada petani, dirinya belum memberikan jawaban.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: