Ahli Nuklir UGM Masuk DPO Polda Jatim atas kejahatan Penggelapan Uang Perusahaan Senilai Rp9,2 Miliar

Ahli Nuklir UGM Masuk DPO Polda Jatim atas kejahatan Penggelapan Uang Perusahaan Senilai Rp9,2 Miliar

Ahli Nuklir UGM Masuk DPO Polda Jatim atas kejahatan Penggelapan Uang Perusahaan Senilai Rp9,2 Miliar--ilustrasi

Ahli Nuklir UGM Masuk DPO Polda Jatim atas kejahatan Penggelapan Uang Perusahaan Senilai Rp9,2 Miliar

SURABAYA, RADARKAUR.CO.ID - Yudi Utomo Imarjoko, Ahli Nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Yudi Utomo Imarjoko sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Dosen Nuklir UGM ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Yudi Utomo Imarjoko telah dilaporkan oleh kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.

BACA JUGA:Universitas BINUS Raih Penghargaan Inovasi Global MIKE untuk Keenam Kalinya

BACA JUGA:Jejak 13 Tahun Rima Alir Tirta dalam Membesarkan Alir Tirta Batik, Ciptakan Pasar Batik Bagi Turis di Bali

Tersangka diduga telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp9,2 miliar dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu 17 April 2024 menjelaskan bahwa penetapan status tersangka itu sebagaimana yang tertulis dalam surat penetapan nomor S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pertanggal 23 Januari 2024 lalu.

Mantan Kapolres Kaur itu menjelaskan bahwa setelah melalui beberapa kali proses pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Jatim, dosen UGM Yogyakarta itu tidak pernah datang alias mangkir.

Sampai kemudian Polda Jatim mengeluarkan surat penetapan bahwa Ahli Nuklir UGM itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Workshop Mebel dan Rumah di Kaur Dilalap Api, Ini Penyebab Kebakaran dan Kerugian yang Diderita

BACA JUGA:Pemda Kaur Gelar Halal Bihalal Idulfitri 1445 H dan Apel Perdana pasca Liburan, Bupati: Momen Saling Memaafkan

Penetapan status DPO bagi Yudi Utomo Imarjoko itu sebagaimana tercantum pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) 8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.

"Tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali namun tidak hadir dan tanpa pemberitahuan. Keberadaan tersangka juga tidak diketahui sampai saat ini sehingga penyidik kesulitan untuk melakukan pemeriksaan. Dan akhirnya diterbitkan surat DPO," terang Dirmanto sebagaimana dilansir radarkaur.co.id dari hariandisway.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: