Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Kecam Ketua DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Kecam Ketua DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Kecam Ketua DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat--ilustrasi

"Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum," ujar Hendry Ch Bangun.

Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Hendry juga menyoroti permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur.

"Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum," tegasnya.

BACA JUGA:Olahraga Selancar Semakin Digemari, 5 Pantai di Kaur Bengkulu Miliki Ombak Terbaik

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

"Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya.

Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.

Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis.

"Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum," tegas Hendry Ch Bangun.***

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Subsidi, Ini Daftar Mobil Terancam Dilarang Beli Pertalite per 17 Agustus 2024

Berikut Surat Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota DK:

Jakarta 16 Juli 2024

Kepada
Yth Ketua Dewan Kehormatan
PWI Pusat Sasongko Tedjo
di Tempat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: